Wed. May 8th, 2024
    CALON Walikota dan Wakil Walikota Adhan Dambea - Hardi Saleh Hemeto saat melaporkan ketua KPU Kota di Mapolda Gorontalo
    CALON Walikota dan Wakil Walikota Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto saat melaporkan ketua KPU Kota di Mapolda Gorontalo

    RadarGorontalo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo resmi menetapkan 3 Pasangan Calon (Paslon) lolos sebagai peserta Pilwako tahun 2018. Ketiga paslon yang lolos yakni pasangan Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto, Rum Pagau-Rusliyanto Monoarfa dan Marten Taha-Ryan F. Kono. Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba mempersilahkan kepada semua pihak untuk menggugat jika tidak puas dengan hasil putusan KPU. “sesuai PKPU diberikan waktu 3 hari untuk menggugat putusan ini melalui Panwas.” ungkapnya.

    Sehingga itulah, usai mendengarkan putusan KPU tersebut, pasangan calon Walikota dan wakil walikota Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto (ADHA) langsung mendatangi Mapolda Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Panwas Kota Gorontalo. Di Mapolda Gorontalo, ADHA melaporkan pidana terhadap ketua KPU La Aba, karena didalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 180 ayat 2. Selain melaporkan La Aba, pasangan ADHA juga melaporkan Ryan F. Kono yang diduga memakai dokumen yang belum sah untuk digunakan di wilayah NKRI.

    Hal ini juga diperkuat dengan informasi yang didapatkan dari pihak Kemendiknas. Seusai melapor di Mapolda, pasangan ADHA-CBD mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo dan kantor Panwas Kota Gorontalo dan langsung menemui ketua Bawaslu Jaharudin Umar dan ketua Panwas John Purba. Adhan mengaku kedatangannya untuk memberikan motivasi dan dorongan Bawaslu dan Panwas untuk bekerja baik sesuai aturan. “alhamdulillah, Bawaslu dan Panwas sekarang ini sudah bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang ada.” kata Adhan. Hanya saja dihadapan Bawaslu dan Panwas, Adhan mengecam tindakan ketua KPU Kota Gorontalo La Aba yang tidak mengindahkan surat KPU Pusat, KPU Provinsi Gorontalo dan rekomendasi Panwaslu Kota Gorontalo. “La Aba mengambil keputusan nekat melawan Panwas, mengabaikan rekomendasi Panwas.” tegas Adhan.

    Terkait dengan sikap KPU tersebut, tim kuasa hukum ADHA, Yakop Mahmud mengaku timnya sudah menyiapkan dokumen gugatan yang akan diserahkan ke Panwas Kota Gorontalo. Adapun materi gugatan adalah terkait dengan tindakan KPU yang melanggar PKPU nomor 01 tahun 2017 dan PKPU nomor 3 tahun 2017 karena meloloskan salah satu kandidat yakni Ryan F. Kono yang disinyalir terlambat memasukkan berkas perbaikan dokumen administrasi. Sementara itu, ketua Panwaslu Kota Gorontalo, John Henri Purba mengaku rekomendasi Panwaslu sudah menjadi ranah KPU untuk menaati atau tidak.

    Makanya itu, John mengaku pihaknya menunggu gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan putusan KPU Kota itu. “kalau ada ada yang keberatan silahkan masukan gugatan untuk diselesaikan disidang sengketa, termasuk dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dan dugaan pasangan calon yang bermasalah.” tuturnya. (RG-46)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.