Sat. May 4th, 2024
    Marten Bunga bersama istri berfoto bersama para penguji, usai ujian promosi Doktor Ilmu Hukum, Jumat (24/3) di PPs-UMI Makassar.
    Marten Bunga bersama istri berfoto bersama para penguji, usai ujian promosi Doktor Ilmu Hukum, Jumat (24/3) di PPs-UMI Makassar.

    RadarGorontalo.com – DEKAN Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG), Marten Bunga dalam ujian promosi doktor, dipimpin Direktur PPs UMI Makassar, Prof Dr. H. Basri Modding, SH, MH, Jumat (24/3) di PPs-UMI, berhasil menyandang gelar Doktor di bidang ilmu Hukum dengan nilai yang sangat memuaskan.

    Marten Bunga adalah Doktor pertama Otonomi Daerah yang dimiliki Universitas Gorontalo. Selain Basri Modding, tim penguji lainnya adalah Prof. Dr. Laode Husin, SH, MH, Dr. Kamal Hidjaz, SH, MH, Dr. H. Abdul Kahar, SH, MH dan dosen penguji eksternal Prof. Dr. Irwansyah SH, MH.

    Pria kelahiran Marisa Kabupaten Pohuwato, 2 Nopember 1984 ini, menulis Disertasi berjudul, Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, dengan promotor Prof. Dr. Said Sampara, SH, MH dan Kopromotor Prof. Dr. Syamsuddin Pasamai, SH, MH dan Prof. Hamzah Baharuddin, SH, MH.

    Dalam Disertasinya, Marten menyimpulkan tiga hal, pertama, hakikat peraturan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang seluas-luasnya.

    Kedua, pembentukan peraturan daerah yang sesui dengan kepentingan masyarakat harus melaksanakan prinsip-prinsip otonomi daerah, serta materi muatan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Dan ketiga, model peraturan daerah adalah prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat serta adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan, yang mengaturnya agar tidak saling tumpang tindih peraturan tersebut.

    Marten Bunga adalah anak dari H. Sufiyo A Bunga (alm) dengan ibu Hj. Nurmiyati Yahya. Dikaruniahi dua orang anak Reyhaan SR, Bunga dan Rezhn SR Bunga, dari istri tercinta Eka Anggreni Laleno, SH. (rg)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.