Wed. May 1st, 2024

    RGOL.ID – Kemarin Mahkamah Partai sudah menyerahkan salinan putusan gugatan Rivai Bukusu dan kawan kawan ke DPP PPP. Namun demikian masih yang menyangsikan kalau putusan Mahkamah Partai itu tetap akan ditaati DPP, karena bisa saja putusan itu dianulir.

    Lalu apa tanggapan Dirtan soal itu, Dihubungi tadi malam, salah satu salah satu penggugat ke DPP itu mengatakan, kekhawatiran sejumlah kader kemungkinan DPP akan bersikap lain terhadap putusan Mahkamah Partai, menurut dia sangat tidak beralasan karena Pak Mardiono dan seluruh jajaran DPP pasti memiliki Integritas yang tinggi sehingga sangat tidak mungkin untuk mengabaikan keputusan Mahkamah.

    ” Kami berharap kepada semua pihak terutama seluruh elemen Partai Persatuan Pembangunan se Provinsi Gorontalo agar menghormati, tunduk dan mentaati kepitusan Mahkamah Partai sebagai Lembaga yang memiliki otoritas dalam memeriksa dan nengadili setiap sengketa/ perselisihan internal Partai.

    Sebab jelas diatur dalam AF ART partai yang menjadi rujukan kita semua dalam berpartai. Ditanya soal posisi Achmad Monoarfa pada kepengurusan Rivay Bukusu nanti, Dirtan mengatakan sesuai putusan Mahkamah Partai Achmad Monoarfa harus dilibatkan pada kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo dengan jabatan Sekretaris.

    Dalam amar putusan itu majelis memerintahkan DPP untuk segera mengesahkan SK Rivai Bukusu sebagai ketua DPC PPP Kota Gorontalo dan mengakomodir Ahmad Monoarfa dalam kepengurusan. (LaAwal)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.