1.500 Liter Miras Jenis CT Berhasil Diamankan Koramil Atinggola

Anggoa Koramil Atinggola yang berhasil mengamankan ribuan miras jenis CT

RadarGorontalo.com – Penyelundupan minuman kewras (Miras) ke wilayah Gorontalo tak kunjung berhenti, bahkan memasuki penghujung tahun penyelundupan miras ke bumi Serambih Madinah makin menjadi-jadi.

Ini  setelah diamankannya 1.500 liter miras jenis cap tikus, Rabu (28/11) di Dusun Logpon, Desa Oluhuta Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) oleh Koramil Atinggola.

Dimana miras hasil penyulingan air pohon nira itu diangkut menggunakan plastik besar sebanyak 45 plastik besar yang digunakan untuk menampung ribuan liter barang haram tersebut.

Sesuai informasi yang diperoleh bahwa penemuan miras captikus ribuan liter tersebut berawal dari warga Desa Oluhuta Kecamatan Atinggola melihat sebuah mobil minibus Mitsubishi Kuda berwarna biru dengan plat Nopol DN 1136 GA sedang terparkir di semak-semak sekitar pukul 17.00 Wita.

Sehingga dengan merasa curiga akan mobil tersebut yang berada di semak-semak warga menghubungi Koramil Atinggola untuk melaporkan keberadaan mobil tersebut dan diterima oleh anggota Koramil Atinggola Kopda Akmal.

Dimana laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Danramil Atinggola Lettu Inf Yusup Gani dan Serka Arsyad Gobel untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya Danramil Atinggola Lettu Inf Yusup Gani memrintahkan Serka Arsyad Gobel dan tiga anggota Koramil menuju ke lokasi.

Anggota Koramil Serka Arsyad Gobel menemukan dan melihat dari luar mobil yang mencurigakan tersebut dan memerintahkan Kopda Akmal mencari keberadaan pemilik mobil.

Dan sekitar pukul 17.10 wita Kopda Akmal menemukan pemilik mobil atas nama BL alias Boby yang keberadaannya di depan SPBU Atinggola dan Kopda Akmal mengamankan Boby dan barang bukti berupa mobil dan puluhan kantong plastik captikus.

Saat itu pula mobil bersama ribuan liter miras dibawah ke Koramil Atinggola untuk diamankan. Sementara itu pengakuan Boby bahwa captikus tersebut berasal dari Motoling Minahasa yang rencananya akan dibawah ke Pagunyaman Boalemo.

Atas perintah Danramil Atinggola mobil dan barang haram tersebut untuk sementara diamankan di Koramil untuk diproses dan selanjutnya akan disesusikan menurut jalur hukum. (Vi4n)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.