Tidak Tebang Pilih, Dua Kasus Besar Segera Masuk Pengadilan

Image
Firdaus Dawilmar, SH. M.HUM.

RadarGorontalo.com – Pasar moderen Gorontalo Utara dan 7 ruas jalan, adalah dua diantara sejumlah kasus dugaan korupsi yang segera dimeja hijaukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dua kasus ini, terbilang cukup besar karena diduga merugikan negara sampai milyaran rupiah.

“Tindak lanjut dari dugaan kasus ini ke pengadilan, menjadi bukti bawah kami tidak tebang pilih menyelesaikan kasus korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Firdaus Delwilmar, yang belum lama ini meninjau langsung proyek pembangunan pasar modern kwandang.

Diakuinya, dua kasus itu masih tertahan di meja penyidik, karena masih harus menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Khusus untuk Proyek pasar modern Kwandang menurut Firdaus, tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Pihaknya saat ini tinggal melakukan finishing perhitungan ulang kerugian negara dalam proyek pembangunan tahap satu maupun tahap dua. “Kunjungan kemarin bukan hanya Kejati, tapi juga didampingi langsung dari pihak BPKP untuk menghitung ulang kerugian negara, meski memang sebelumnya dalam perhitungan kerugian negara, untuk tahap satu dan dua berkisar Rp 5 Milliar rupiah,” tegasnya, sembari menambahkan, selain meninjau langsung proyek pembangunan Pasar modern Kwandang, dirinya juga mendatangi sejumlah proyek pembangunan yang ditengarai ada tindakan dugaan korupsi dlam pekerjaannya.

Selain dugaan kasus pasar modern, tak tangung-tanggung Kajati yang satu ini, mempercepat penanganan kasus korupsi tujuh ruas jalan. Yang statusnya itu bersamaan akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Gorontalo, dalam waktu dekat. Prosesnya pun sama kata Firdaus, yakni menunggu hasil perhitungan kerugian negara, oleh BPKP RI Gorontalo. “Pastinya, tersangka dalam dugaan kasus tujuh ruas jalan ini puluhan orang,” tutur Firdaus.(rg-62)

Bagikan berita

Tinggalkan Komentar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

mUNGKIN ANDA LEWATKAN