Caleg Perempuan ‘MAHAL’

ilustrasi (Anwart/RG)

RadarGorontalo.com – Hingga H+7 kemarin, tahapan pencalonan anggota legislatif (caleg) untuk kursi DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo di Pileg 2019, yang dibuka oleh KPU Provinsi Gorontalo sejak 4 Juli lalu, belum ada satu pun partai-partai politik (parpol) yang mendaftarkan para caleg-nya. Salah satu dugaan yang paling krusial dirasakan oleh setiap parpol, adalah sulitnya melengkapi syarat administrasi pencalonan tersebut. Yakni, dari keterwakilan 30 persen kaum perempuan, di setiap daftar caleg yang akan didaftarkan oleh parpol-parpol tersebut.

Sejumlah politisi dari ragam parpol di Deprov Gorontalo, yang dikonfirmasi RADAR terkait pengakomodiran kaum perempuan di bursa daftar caleg-nya, mengakui hal itu. Dimana, menurut mereka, alasannya beragam. Mulai dari keterbatasan finansial atau dukungan keuangan dalam mengurusi berkas-berkas administrasi pencalonan, hingga bahkan ada yang tidak mendapat izin dari suami mereka. “Mayoritas yang kami alami, karena keterbatasan anggaran yang menjadi kendala di pencalonan perempuan. Olehnya, mau tidak mau, kami yang harus membiayai. Semata-mata demi melengkapi syarat pencalonan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daftar caleg per dapil itu. Dan, kami rasa, ini turut dirasakan oleh semua parpol, betapa sulitnya mengakomodir caleg perempuan,” ungkap sejumlah politisi di Parlemen Puncak Botu ini.

PENGKADERAN PARPOL

Menyikapi hal ini, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen di Provinsi Gorontalo, Suharsi Igirisa, menilai, keterbatasan kaum perempuan yang sulit diakomodir oleh setiap parpol itu, karena diduga minimnya pengkaderan dari masing-masing parpol itu sendiri. “Coba di kader sejak dini, kaum perempuan di masing-masing parpol. Saya yakin, permasalahan ini, tidak akan terjadi,” ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato ini.

ATURAN USIA

Pada sisi lain, persyaratan usia dalam mengakomodir caleg perempuan, turut menjadi kendala di sejumlah parpol. Karena ternyata, ada contoh kasus dimana seorang siswi yang baru lulus dari SMA dan berusia masih 18 tahun, siap untuk menjadi caleg dari sebuah parpol di provinsi Gorontalo. Namun karena aturan caleg, minimal di usia 21 tahun, hal ini menjadi penghambatnya. “Olehnya, kami rasa, aturan batas minimal usia untuk pencalegan ini, perlu dikorelasikan dengan aturan wajib pilih yang sudah dibolehkan berusia 17 tahun. Demi untuk mengakomodir, bila ada kaum muda yang telah tertarik terjun di dunia politik dengan menjadi caleg dibawah usia 21 tahun,” harap sejumlah politisi Deprov ini. (rg-28)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.